Prestasi Akademik dan Non Akademik

Prestasi Akademik dan Non Akademik adalah prestasi yang diperoleh melalui lomba secara berjenjang dalam event yang sejenis dengan menunjukkan bukti berupa surat
keputusan dan sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten / Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KSN, LKS, O2SN dan FLS2N), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga, untuk penghargaan 3 (tiga) tahun terakhir;

Penambahan nilai yang diberikan pada lomba individu adalah sebagai berikut:

  • Juara 1,2,3 tingkat internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
  • Juara 1,2,3 tingkat nasional diberi tambahan nilai 85, 80 75;
  • Juara 1,2,3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
  • Juara 1,2,3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;

Penambahan nilai yang diberikan pada lomba beregu sebagaimana huruf aadalah
sebagai berikut :

  • Juara 1,2,3 tingkat internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
  • Juara 1,2,3 tingkat nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
  • Juara 1,2,3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
  • Juara 1,2,3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;

Prestasi yang diperoleh melalui lomba yang diselenggarakan oleh Organisasi atau Lembaga di luar penyelenggara diatas untuk penghargaan kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, dengan penambahan nilai yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Juara 1,2,3 tingkat internasional diberi tambahan nilai 80, 75, 70;
  • Juara 1,2,3 tingkat nasional diberi tambahan nilai 65, 60, 55;
  • Juara 1,2,3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai 50, 45, 40;
  • Juara 1,2,3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai 35, 30, 25;

Penambahan nilai yang diberikan pada penghapal Al Qur’an atau Tahfidz Qur’an bagi calon peserta didik yang beragama Islam yaitu: Jumlah Juz yang dihafal dibagi 30 Juz dikali 100. Penambahan nilai yang diberikan pada penghafal Al Qur’an atau Tahfidz Qur’an dengan menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Tahfidz yang berwenang dan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan yaitu:

  • Penghafal 1 Juz : diberi tambahan nilai 10
  • Penghafal 2 Juz : diberi tambahan nilai 20
  • Penghafal 3 Juz : diberi tambahan nilai 30
  • Penghafal 4 Juz : diberi tambahan nilai 40
  • Penghafal 5 Juz : diberi tambahan nilai 50
  • Penghafal 6 Juz : diberi tambahan nilai 60
  • Penghafal 7 Juz : diberi tambahan nilai 70
  • Penghafal 8 Juz : diberi tambahan nilai 80
  • Penghafal 9 Juz : diberi tambahan nilai 90
  • Penghafal 10 Juz : diberi tambahan nilai 100

Penambahan nilai yang diberikan pada Prestasi Keagamaan Non Islam bagi calon peserta didik di sesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Agama, Dengan menunjukkan bukti sertifikat/piagam/surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga keagamaan atau departemen agama.;

NoNamaAgamaTingkat PrestasiJuara 1Juara 2Juara 3
1Membaca Indah Al KitabKristenKota / Kab15105
Provinsi252015
Nasional352520
2Lektor/Pemazmur / Tutur Kitab SuciKatolikKota / Kab15105
Provinsi252015
Nasional352520
3Utsawa DharmaGitaHinduKota / Kab15105
Provinsi252015
Nasional352520
4Swayamvara Tripitaka GathaBudhaKota15205
Provinsi252015
Nasional352520
Nilai tambahan yang diperoleh hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang memiliki bobot nilai tertinggi;

Untuk sertifikat yang diperoleh secara beregu dan tidak mencantumkan nama masingmasing anggota, maka wajib menyertakan surat keputusan dari instansi yang terkait/berwenang;

Calon peserta didik pada saat pendaftaran jalur prestasi dapat memilih 5 (lima) pilihan untuk SMA dan pilihan 5 (lima) kompetensi keahlian untuk SMK;

Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan