JALUR KHUSUS
1. Jalur Afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut
- Diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Ketiga Kartu tersebut yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser
2. Jalur Prestasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah pendaftar yang diterima adalah sebanyak 30 % dari jumlah yang diterima pada tiap satuan pendidikan (SMA) atau masing-masing kompetensi keahlian (SMK)
- prestasi yang diperoleh melalui lomba secara berjenjang dalam event yang sejenis dengan menunjukkan bukti berupa surat keputusan dan sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten / Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KSN, LKS, O2SN dan FLS2N), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga, untuk penghargaan3 (tiga) tahun terakhir;
- penghapal Al Qur’an atau Tahfidz Qur’an
- Prestasi Keagamaan Non Islam
- Untuk melihat detil Nilai dan Prestasi, silakan klik DISINI
3. Jalur Anak Kandung Guru/Tenaga Kependidikan/Perpindahan Orang Tua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jalur perpindahan tugas orang tua adalah calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat penugasan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak surat penugasan diterbitkan dari instansi,lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan surat keterangan domisili dari RT danKelurahan setempat, dan boleh memilih 5 (lima) pilihan satuan pendidikan untuk SMA dan pilihan 5 (lima) kompetensi keahlian untuk SMK;
- Calon peserta didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tempat tugas guru dan tenaga kependidikan tersebut bertugas, dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy KK dan SK pembagian tugas/mengajar;
JALUR REGULER (SMK)
1. Jalur umum
- Jumlah yang diterima untuk jalur umum ialah sebanyak 40 % dari jumlah yang diterima pada masing-masing kompetensi keahlian
- Diseleksi berdasarkan akumulasi nilai 5 semester terakhir
- Menyesuaikan persyaratan tambahan dari setiap Konsentrasi Keahlian.
2. Jalur Bina Lingkungan
Bina lingkungan Rukun Tetangga (RT) prioritas bagi calon peserta didik SMA/SMK, dengan ketentuan:
- Calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dilingkungan sekitar satuan pendidikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy. Kartu Keluarga tersebut diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau minimal bulan Mei 2022, dan daftar Rukun Tetangga (RT) prioritas ditetapkan oleh Cabang Dinas Wilayah.
- Bina lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapat prioritas untuk diterima dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah untuk SMA, dan 10% (sepuluh persen) dari daya tampung kompetensi keahlian untuk SMK.
JALUR ZONASI (SMA)
1. Jalur umum
- Jumlah yang diterima untuk jalur umum ialah sebanyak 50 % dari jumlah yang diterima pada satuan pendidikan
- Saat mendaftar siswa akan langsung diarahkan ke sekolah terdekat oleh sistem.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung Mei 2022;